4 Kriteria Produk yang Lolos Sertifikasi Halal Kemenag dan MUI, Ada Soal Keamanan

- 23 Maret 2022, 12:35 WIB
Kriteria Produk yang Lolos Sertifikasi Halal Kemenag dan MUI
Kriteria Produk yang Lolos Sertifikasi Halal Kemenag dan MUI /Kemenag.go.id

SEPUTAR CIBUBUR - Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia, telah menetapkan aturan terbaru mengenai sertifikasi halal di Indonesia.

Sebelumnya, sertifikasi halal hanya ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Saat ini sertifikasi halal tak hanya ditetapkan oleh MUI, melainkan melibatkan tiga pihak yang akan menangani proses sertifikasi halal tersebut.

Baca Juga: Kemenag Bantah Label Halal Jawa Sentris, Singgung Wayang Bali dan Golek

Adapun ketiga pihak lembaga yang dimaksud tersebut adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH dan juga MUI.

"Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI," ujar Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: MUI : Orang Sudah Berkerumun, Tidak Relevan Lagi Menggeser Libur Hari Keagamaan

Dengan begitu, terdapat pembaruan kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal.

Berikut kriteria untuk memperoleh sertifikasi halal:

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x