1. Tidak mengandung bahan yang diharamkan;
2. Tidak beresiko melibatkan bahan kritis atau dalam daftar positif;
Baca Juga: Kemenag Dukung Hukuman Mati Terhadap Pemerkosa Puluhan Santriwati
3. Beresiko melibatkan bahan kritis dengan kehalalan sudah dipastikan;
4. Tidak menggunakan bahan yang berbahaya.
Itu dia kriteria yang mesti dipenuhi bagi para pelaku usaha untuk dapat memperoleh sertifikasi halal.***