Tak Ada Lonjakan Eksponensial, Setelah Lebaran. Pemerintah Tetap Perpanjang PPKM. Ini Alasannya

- 10 Mei 2022, 08:28 WIB
Dalam konferensi pers pada Senin 9 Mei 2022,  Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Jawa-Bali./YouTube Setpres
Dalam konferensi pers pada Senin 9 Mei 2022, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan perpanjangan PPKM Jawa-Bali./YouTube Setpres /

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali pasca Lebaran meski tak ada lonjakan kasus secara eksponensial.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia. Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal lewat pesan elektronik, di Jakarta Selasa, 10 Mei 2022.

Di antaranya, kata dia, perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di level 1 dan 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Sampai 9 Mei, ini Alasannya

Dia mengatakan pasca libur Lebaran 2022 terjadi penambahan kasus aktif COVID-19, namun masih dalam kondisi pelandaian yang ditandai dengan tidak adanya lonjakan kasus secara eksponensial.

Dalam kondisi tersebut, Menteri Dalam Negeri terus melakukan pencermatan keadaan dan evaluasi PPKM di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali melalui Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali berlaku sejak 10- 23 Mei 2022.

Safrizal menjelaskan perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Baca Juga: Kasus Binary Option Indra Kenz: Tak Terima Anak dan Suami Dipenjara, Ibunda Vanessa Khong Tunjukkan Bukti Ini

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di Luar Jawa Bali. Jumlah daerah di level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah, sedangkan daerah level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," kata Safrizal.

Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 pasca Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Robot Trading ATG Buka Proses WD Usai Libur Lebaran, Member Beri Reaksi Tegas dan Telak

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari. Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan," ujarnya pula.

Caranya, kata dia, dengan selalu memperkuat pengetesan, pelacakan dan perawatan dalam pola penanganan pandemi. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x