Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa Bali Sampai 9 Mei, ini Alasannya

- 26 April 2022, 09:32 WIB
Menko Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga Hartarto. /Dok. Kemenko Perekonomian/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,  pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga tanggal 9 Mei 2022 mendatang.

Menurut Airlangga, perpanjangan tersebut dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.

“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Airlangga Hartarto, dalam pernyatan resminya, Selasa, 26 April 2022.

Baca Juga: PPKM Level 2 Terbaru di Kawasan Cibubur, 22 Maret-4 April 2022

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pengaturan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.

Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini, ungkapnya, sebagai langkah pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19.

Di samping itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes) serta tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang dipakai sebagai salah satu syarat mudik Lebaran.

Baca Juga: Ini Jadwal Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Pemudik Harus Tahu

Masih dari keterangan Airlangga, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota di Luar-Jawa Bali yang masuk Level 4.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x