SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali hingga tanggal 9 Mei 2022 mendatang.
Menurut Airlangga, perpanjangan tersebut dilakukan menjelang akhir Ramadhan 1443 Hijriah atau libur Idul Fitri/Lebaran 2022.
“Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan. Yaitu dari tanggal 26 April sampai 9 Mei 2022,” ujar Airlangga Hartarto, dalam pernyatan resminya, Selasa, 26 April 2022.
Baca Juga: PPKM Level 2 Terbaru di Kawasan Cibubur, 22 Maret-4 April 2022
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Pengaturan PPKM di Wilayah Luar Jawa-Bali untuk dua pekan ke depan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022.
Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali ini, ungkapnya, sebagai langkah pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19.
Di samping itu, menjaga kedisiplinan implementasi protokol kesehatan (prokes) serta tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang dipakai sebagai salah satu syarat mudik Lebaran.
Baca Juga: Ini Jadwal Uji Coba Ganjil Genap di Tol Jelang Arus Mudik Lebaran 2022, Pemudik Harus Tahu
Masih dari keterangan Airlangga, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota di Luar-Jawa Bali yang masuk Level 4.