PPKM Level 2 Terbaru di Kawasan Cibubur, 22 Maret-4 April 2022

- 22 Maret 2022, 13:01 WIB
Kawasan seputar Cibubur masuk kategori PPKM Level 2 untuk rentang 22 Maret-4 April 2022. Aturan itu sesuai Inmendagri No 18 tahun 2022
Kawasan seputar Cibubur masuk kategori PPKM Level 2 untuk rentang 22 Maret-4 April 2022. Aturan itu sesuai Inmendagri No 18 tahun 2022 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kawasan seputar Cibubur masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk rentang waktu 22 Maret-4 April 2022.

Wilayah seputar Cibubur yang masuk kategori PPKM Level 2 mencakup Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Indikator PPKM Level 2 mencakup  capaian total vaksinasi dosis dua minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Baca Juga: Covid-19 Melonjak, Jabodetabek Berlakukan PPKM Level 3 Hingga 14 Februari 

Ketentuan itu tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan tanggal 4 April 2022,” bunyi beleid tersebut seperti dilihat seputarcibubur.com, Selasa, 22 Maret 2022.

Aturan itu dikeluarkan di Jakarta pada 21 Maret 2022 oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Baca Juga: Begini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Terbaru 

Salah satu ketentuan PPKM Level 2 adalah untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x