SEPUTAR CIBUBUR -Pemerintah secara resmi telah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi level 3 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekai(Jabodetabek) hingga 14 Februari 2022.
Sebagai konsekuensinya, sejumlah aturan diperketat untuk mengurangi penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Salah satu aturan yang diperketat yakni mengenai acara resepsi pernikahan.
Baca Juga: Covid-19 Jabodetabek Mulai Tak Terkendali, Kasus Harian Terus Naik
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022, jumlah tamu resepsi pernikahan di daerah PPKM level 3 dibatasi 25 persen dari kapasitas ruangan.
Hal itu diindak lanjuti dengan larangan makan di tempat saat resepsi pernikahan berlangsung.
Adapun rincian aturan tersebut sebagai berikut: "Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sejumlah daerah aglomerasi berstatus level 3 dalam perpanjangan PPKM.