Bappebti Tidak Pernah Terbitkan Izin Robot Trading, Klaim Binomo, IQ Option, Net89 dan DNA Pro Diragukan

- 8 Februari 2022, 07:59 WIB
Ilustrasi Investasi.
Ilustrasi Investasi. /Pexels/Pixabay

                                                                                                                       

SEPUTAR CIBUBUR - Sejak awal tahun 2022, upaya menerbitkan kegiatan robot trading pada perdagangan mata uang asing (foreign exchange) serta komoditas lain terus dilakukan.

Pemerintah berulang kali mengingatan masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji manis para pengelola robot trading di Indonesia yang menjanjikan profit yang konsisten.

Menurut Bappebti,  hingga kini kegiatan tersebut tidak pernah mendapatkan restu dari regulator dan mengancam perlindungan konsumen terancam.

Baca Juga: Layangan Putus Binary Option, Uang Duka Pun Ikut Melayang

Robot trading legal di Indonesia harus mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk kegiatan perdagangan. Hingga kini belum ada izin robot trading yang dikeluarkan oleh Bappebti.

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan mengenai perusahaan robot trading telah memperoleh perizinan atau sedang mengajukan perizinan dari Bappebti, sampai dengan saat ini Bappebti tidak pernah menerbitkan izin usaha kepada perusahaan robot trading manapun," ujar Bappebti dalam penjelasan resminya, dikutip Senin 7 Februari 2022.

Saat ini belum ada pemprosesan perizinan robot trading terkait dengan kegiatan di bidang perdagangan berjangka komoditi."

Baca Juga: Bareskrim Serius Selidiki Trading Ilegal, Member Binomo, Net89, DNA Pro dan IQ Option Mulai Galau  

"Pada intinya, kegiatan robot trading akan ilegal apabila digunakan untuk aktivitas trading di Perdagangan Berjangka Komoditi di mana segala aktivitas trading di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi harus mendapat izin dari Bappebti."

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah