SEPUTAR CIBUBUR - Menteria agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah di rumah ibadah.
Hal itu dilakukan sebagai pencegahan di tengah terus melonjaknya kasus positif Covid-19 varian Omicron.
Berdasarkan ketentuan itu ibadah di rumah ibadah di daerah dengan status PPKM Level 3 ditentukan hanya 50% dari kapasitas.
Baca Juga: 219 Kabupaten Naik Level 2, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang
Pengaturan pelaksanaan ibadah tersebut dituangkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron.
Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Baca Juga: Menag Yaqut Terbitkan Panduan Perayaan Imlek saat Covid-19, Sembahyang di Kelenteng Diperbolehkan
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.