Cegah Lonjakan Omicron, Menag Yaqut Tebitkan Edaran Pengaturan Ibadah

- 7 Februari 2022, 05:00 WIB
Gairah masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk kembali beribadah di masjid seiring wacana new normal. Suasana salat Jumat 12 Juni 2020 di Masjid Al Hidayah Pamulang Permai 1, Pamulang Barat.
Gairah masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk kembali beribadah di masjid seiring wacana new normal. Suasana salat Jumat 12 Juni 2020 di Masjid Al Hidayah Pamulang Permai 1, Pamulang Barat. /- Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto

Edaran ini ditujukan kepada pejabat Kementerian Agama, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

Adapun rincian pengaturan untuk tempat ibadah adalah sebagai berikut:

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah