219 Kabupaten Naik Level 2, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang

- 1 Februari 2022, 11:26 WIB
4 Arahan Presiden dalam Evaluasi PPKM Covid-19
4 Arahan Presiden dalam Evaluasi PPKM Covid-19 /setkab

SEPUTAR CIBUBUR- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

Selain itu, Kemendagri juga mengatur tentang Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang mulai 1-14 Februari. Salah satu hasilnya Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota.

Baca Juga: Berlakukan HET Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Migor Curah Rp11.500 per Liter

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022. Dalam inmendagri tersebut, terdapat perubahan jumlah daerah di setiap level dibandingkan inmendagri sebelumnya.

“Level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, Level 2 meningkat dari 138 kabupaten/kota menjadi 219 kabupaten/kota, dan Level 3 berkurang dari 10 kabupaten/kota menjadi 3 kabupaten/kota,” kata Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa 1 Februari 2022.

Menurut dia, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM Luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Menag Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek, Begini Katanya

“Diitambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50%,” ujar Safrizal ZA.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x