Begini Aturan Lengkap PPKM Level 3 Terbaru

- 7 Februari 2022, 16:25 WIB
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penerapan PPKM Level 3 terkait dengan peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron yang terjadi belakangan ini.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan, selain Jabodetabek, PPKM Level 3 juga diterapkan di DI Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. “Berdasarkan Level Asesmen saat ini, kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya naik ke Level 3, hal ini terjadi bukan hanya akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangannya, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Banyak Pemain yang Absen Akibat Covid-19, Gelandang Muda Ini Klaim Persija Siap Hadapi Arema 

Dia menambahkan, Bali naik ke level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap yang meningkat.

Dihadapkan pada karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta, Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian aturan PPKM Level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid, dan belum divaksin.

Beberapa penyesuaian yang dilakukan adalah;

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik, PTM Jabar Tengah Dievaluasi 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x