Kawasan Seputar Cibubur PPKM Level 2, Diperpanjang 4-17 Januari 2022

- 4 Januari 2022, 12:00 WIB
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2
Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kawasan di seputar Cibubur kini memasuki zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2.

Ketentuan PPKM Level 2 itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Kawasan seputar Cibubur yang masuk kategori PPKM Level 2 mencakup Jakarta Timur dan Kota Depok. Lalu, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Truk Tambang Hanya Boleh Melintas Malam Hari di Bogor 

Beberapa hal yang diatur dalam PPKM level 2 di antaranya adalah supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Lalu, restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Selain itu, bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga: Kondisi Cuaca Hari Ini di Kawasan Seputar Cibubur: Berpotensi Hujan dan Petir

 “Penetapan tingkatan wilayah pada instruksi itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan menteri Kesehatan,” tulis kantor berita Antara, Selasa, 4 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x