Truk Tambang Hanya Boleh Melintas Malam Hari di Bogor

- 4 Januari 2022, 10:00 WIB
ilustrasi truk.
ilustrasi truk. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandy/

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogoakan membatasi jam operasional truk tambang untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Terhitung 1 Januari 2021, truk tambang hanya boleh beroperasi di jalan raya hanya pada malam hingga pagi hari. Yakni mulai pukul 20.00 WIB - 05.00 WIB.

Aturan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 itu tentang jam operasional truk tambang. Perbup tersebut berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 meski peraturannya telah ditetapkan pada 29 Desember 2021.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith Hingga Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

"Waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB," kata Bupati Bogor, Ade Yasin kepada wartawan.

Dia menyebutkan bahwa pembatasan waktu operasional tersebut berlaku bagi semua kendaraan angkutan barang khusus pertambangan seperti tanah, pasir, batu, atau gamping/batu kapur.

Ia menerangkan bahwa perbup tersebut merupakan salah satu strategi penanganan kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor. Pemkab Bogor menyiapkan strategi untuk penanganan kemacetan lalu lintas secara jangka pendek hingga jangka panjang di wilayahnya.

"Kita siapkan beberapa skenario penanganan kemacetan, mulai dari memberlakukan jam operasional truk besar, hingga pembukaan jalan baru," kata Ade Yasin.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x