Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith Hingga Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

- 4 Januari 2022, 08:06 WIB
Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jabar (Purwakarta Talk)
Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jabar (Purwakarta Talk) /

SEPUTAR CIBUBUR- Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus berita bohong Senin 3 Desember 2021 malam.

Bahar bin Smith ditangkap usai menjalani  pemeriksaan selama 11 jam. Selain Bahar bin Smith, polisi menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 200 Kg Kokain, Wali Kota di Nigeria Ditangkap

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email [email protected].

Baca Juga: Habib Bahar Mengaku Temperamen dan Singgung Soal Penganiayaan Ryan Jombang: Dia Khianati Saya

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x