Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.
Aziz juga mengatakan bahwa pernyataan Achmad Fauzi akan menjemput Bahar Smith jika tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahamai konsep penegakan hukum.
"Notabene (pemanggilan) merupakan tugas Polri, dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tutur Aziz.***