Kronologi Penangkapan Bahar bin Smith Hingga Jadi Tersangka Terkait Berita Bohong

- 4 Januari 2022, 08:06 WIB
Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jabar (Purwakarta Talk)
Bahar bin Smith ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Polda Jabar (Purwakarta Talk) /

SEPUTAR CIBUBUR- Polisi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka terkait kasus berita bohong Senin 3 Desember 2021 malam.

Bahar bin Smith ditangkap usai menjalani  pemeriksaan selama 11 jam. Selain Bahar bin Smith, polisi menetapkan TR pengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sekitar 50 orang saksi.

Untuk mempermudah identifikasi saksi, tim penyidik membagi dua klaster tempat kejadian perkara yakni klaster Bandung dan klaster Garut.

Baca Juga: Kedapatan Bawa 200 Kg Kokain, Wali Kota di Nigeria Ditangkap

Di Bandung, ada 15 orang saksi yang diperiksa, sementara di Garut ada 10 saksi.Sementara saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang. Termasuk saksi ahli sebanyak 21 orang yakni empat orang ahli agama, empat orang ahli bahasa, dua orang ahli pidana, empat orang ahli ITE, dua orang ahli sosiolog hukum dan tiga orang ahli kedokteran forensil.

Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah TR, warga yang mengunggah video berita bohong yang disampaikan Bahar.

Polisi juga menyita barang bukti dari dua TKP yakni ponsel, laptop, atu akun media sosial Youtube dan satu email [email protected].

Baca Juga: Habib Bahar Mengaku Temperamen dan Singgung Soal Penganiayaan Ryan Jombang: Dia Khianati Saya

Kronologi

Kasus tesebut berawal dari ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.

Ceramah tersebut kemudian diunggah oleh TR ke akun Youtubenya dan disebarkan hingga viral di media sosial.

Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi. Lalu pada tanggal 30 Desember 2021, polisi melayangkan surat pemanggilan pada Bahar.

Bahar bin Smith Senin 3 Desember 2021, memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian.

Bahar bin Smith tiba di Markas Polda Jabar di Bandung didampingi kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Habib Bahar menjalani tes antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jabar.

Bahar bin Smith masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Bahar bin Smith yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Bogor itu menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik Polda Jabar merupakan sikap kooperatif yang selalu ditunjukkan olehnya sebagai warga negara yang baik.

"Saya datang atas panggilan pihak Polda Jabar, maka saya datang kemari," kata Bahar bin Smith.

Dia tidak menepis kemungkinan setelah diperiksa penyidik Polda Jabar dirinya langsung ditahan. Namun, jika itu benar terjadi, pendiri Majelis Pembela Rasulullah itu menilai keadilan telah mati.

"Jikalau saya nanti tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, maka keadilan dan demokrasi ini sudah mati," tegasnya.

Meski demikian, Bahar bin Smith mengaku tidak gentar jika hari ini dia langsung ditahan di Polda Jabar.

"Bagi saya, demi Islam, demi bangsa, demi rakyat, demi Indonesia, demi agama, demi aqidah, jangankan dipenjara, nyawa jiwa saya murah harganya. NKRI harga mati, Indonesia merdeka," tegas Bahar bin Smith.

Baca Juga: Imam Masjid Dianiaya hingga Tewas di Luwu, Sulawesi Selatan, Fadli Zon: Ironis Terjadi di Indonesia

Debat dengan Achmad Fauzi

Setelah kasus tersebut mencuat, viral video debat antara Komandan Korem (Danrem) Surya Kencana Brigjen TNI Achmad Fauzi dengan Bahar bin Smith.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 31 Desember 2021. Saat itu jenderal bintang satu itu mendatangi pondok pesantren milik Bahar di kawasan Kemang, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 061 Surya Kencana Mayor Ermansyah mengatakan kedatangan Achmad Fauzi untuk menyampaikan pesan agar isi ceramah Bahar tidak mengandung unsur provokasi. Terutama menyinggung institusi TNI dan diduga menghina serta menjelekkan pimpinan TNI.

"Kehadiran Danrem ke kediaman Bahar bin Smith dengan cara baik-baik, bukan oknum TNI yang datang seperti yang diviralkan, karena mengunakan seragam TNI lengkap," kata Ermansyah.

Sementara itu Tim advokasi Bahar Smith, Aziz Yanuar mengatakan, tindakan Achmad Fauzi yang mendatangi pondok pesantren Tajul Alawiyin Bogor, Jawa Barat membuat takut warga sekitar.

Ia juga menyebut tindakan tersebut merupakan bentuk abuse of power.
Aziz juga mengatakan bahwa pernyataan Achmad Fauzi akan menjemput Bahar Smith jika tak penuhi panggilan Polda Jawa Barat adalah kekeliruan dalam memahamai konsep penegakan hukum.

"Notabene (pemanggilan) merupakan tugas Polri, dan hal tersebut dikhawatirkan dapat merusak criminal justice system di Republik Indonesia," tutur Aziz.***

 

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x