Kota Bogor PPKM Level 2, Jam Operasional Hotel dan Restoran Kembali Dibatasi

- 7 Januari 2022, 12:00 WIB
Ini 5 Bahasa Sendok di Restoran, Tidak Diucapkan Namun Wajib Diketahui
Ini 5 Bahasa Sendok di Restoran, Tidak Diucapkan Namun Wajib Diketahui /Dok. Istimewa

SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kota Bogor kembali menerapkan PPKM Level 2 dari sebelumnya berstatus PPKM Level 1.

Imbas kenaikan level tersebut, Pemkot Bogor kembali memperketat sejumlah kegiatan usaha masyarakat. Salah satunya adalah pembatasan jumlah pengunjung hotel dan restoran.

Kenaikan level berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor yang berlaku mulai Selasa 4 Januari 2022 hingga Senin 17 Januari 2022.

 Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Cuitan Ferdinand Hutahaean Terkait Allahmu Lemah

Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, karena berstatus level 2 Pemkot akan melakukan  pembatasan jam operasional, kapasitas dan akses. Pengunjung restoran maksimal 50 persen. "Kalau hotel 50 persen, area kafe resto dan ruang pertemuannya," ujar  Dedie Rachim, Kamis 6 Januari 2022.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay mengaku adanya pembatasan kembali karena kenaikan level PPKM dinilai cukup memberatkan para pelaku usaha khususnya disektor perhotelan dan restoran di Kota Bogor.

Namun demikian, PHRI Kota Bogor tetap akan patuh dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Bogor.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Rp 14.000 per Liter Berlaku di Seluruh Indonesia 

"Memang berat buat kita, cuma memang kalau di Januari kunjungan hotel dan restoran trennya low, kecuali weekend. Tapi pendapatan weekend kita kurang maksimal dengan adanya aturan ini," kata dia.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x