Kota Bogor PPKM Level 2, Jam Operasional Hotel dan Restoran Kembali Dibatasi

- 7 Januari 2022, 12:00 WIB
Ini 5 Bahasa Sendok di Restoran, Tidak Diucapkan Namun Wajib Diketahui
Ini 5 Bahasa Sendok di Restoran, Tidak Diucapkan Namun Wajib Diketahui /Dok. Istimewa

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran saat beroperasional.

Diantaranya, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan.***

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah