Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/122-Huk.HAM tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Bogor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha hotel dan restoran saat beroperasional.
Diantaranya, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dapat beroperasi sampai 50 persen. Kemudian, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka dengan ketentuan.***