SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah menetapkan bahwa bioskop dapat beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 (PPKM Level 2).
Warga yang hendak menonton film saat PPKM Level 2 wajib menerapkan protokol Kesehatan, begitu juga para pengelola bioskop.
Salah satu kawasan yang masuk kategori PPKM Level 2 di tengah pandemi Covid-19 adalan seputar Cibubur yang mencakup Jakarta Timur, Depok, Bekasi, dan Bogor.
Baca Juga: Aura Qeira Tak Jadi Hengkang dari Aura Fire: Hanya Ganti Nickname
Ketentuan PPKM level 2 itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 3 Januari 2022. PPKM Level 2 di seputar Cibubur berlangsung dalam rentang 4-17 Januari 2022.
Mengutip Instruksi Mendagri, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut;
1). Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Pemain Persija Jakarta yang Akan Berlaga di Seri Ke-4 BRI Liga 1
2). Kapasitas maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk