SEPUTAR CIBUBUR- Kawasan seputar Cibubur masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 (PPKM Level 2), 4-17 Januari 2022.
Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan selama diterapkannya PPKM Level 2.
Ketentuan PPKM level 2 itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.
Baca Juga: 1000 KK di Kampung Muka Pademangan Kini Punya IMB Kolektif, Anies Baswedan: Bahagia Sekali
Berikut ini ketentuan lengkap terkait dengan aktifitas di ruang publik seperti pasar, restoran, dan mal;
- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021