Aturan Lengkap Berkunjung ke Restoran dan Mal Selama PPKM Level 2, Termasuk bagi Warga Seputar Cibubur

- 4 Januari 2022, 16:42 WIB
Kawasan seputar Cibubur masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 (PPKM Level 2), 4-17 Januari 2022
Kawasan seputar Cibubur masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 (PPKM Level 2), 4-17 Januari 2022 /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- Kawasan seputar Cibubur masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 2 (PPKM Level 2), 4-17 Januari 2022.

Ada sejumlah aturan yang perlu diperhatikan selama diterapkannya PPKM Level 2.

Ketentuan PPKM level 2 itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali. Instruksi tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 3 Januari 2022.

Baca Juga: 1000 KK di Kampung Muka Pademangan Kini Punya IMB Kolektif, Anies Baswedan: Bahagia Sekali 

Berikut ini ketentuan lengkap terkait dengan aktifitas di ruang publik seperti pasar, restoran, dan mal;

 

  1. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

 

  1. Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak 14 September 2021

 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x