SEPUTAR CIBUBUR- Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) melaksanakan PPKM level 2.
Aturan PPKM di Jawa-Bali itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022,” dikutip dari Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa 10 Mei 2022.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta Naik Pasca-Libur Lebaran, Warga Diminta Prokes
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM di Jawa-Bali hingga 23 Mei 2022:
DKI JAKARTA
Level 2:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat,