SEPUTAR CIBUBUR - Bagi masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, bulan ini akan menerima Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemerintah memberikan bantuan sosial PKH 2022 kepada keluarga yang terdaftar dalam data DTKS Kemensos atau sesuai dengan kriteria penerima PKH menurut Kemensos.
PKH 2022 bakal disalurkan setiap tiga bulan sekali yakni dibulan Januari, April, Juli dan Oktober.
Baca Juga: Kementerian PUPR Topping Off Rusun Kemensos di Bekasi
Pemerintah melalui Kemensos akan terus menyalurkan bansos PKH 2022 baik ada maupun tak ada pandemi Covid-19.
Penyaluran bansos PKH 2022 dilakukan via Bank BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Adapun anggaran bansos PKH 2022 yakni Rp28,7 triliun dengan target mencapai 10 juta KPM atau penerima bansos.
Siapa yang berhak menerima bantuan PKH 2022, diantaranya sebagai berikut:
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.