Sementara merujuk PP Nomor 17 Tahun 2020 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan presiden.
Pengisiannya juga dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan Presiden.
Baca Juga: Tanggapi Kapolda Metro Jaya, Ferdinand Hutahaean Sebut Pemprov DKI Jakarta Tak Kontrol Warganya
Baca Juga: Diduga Nama Dicatut Medina Zien, Raffi Ahmad Datangi Polda Metro
Meski begitu, M. Taufik menilai kemungkinan Fadil Imran untuk menempati posisi Anies Baswedan masih tipis, bila merujuk kepada kriteria yang dibutuhkan.
Ia mengatakan, Pj Gubernur setidaknya harus memiliki tiga kriteria utama.
Baca Juga: Mulai Hari ini, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta
Pertama, harus memahami soal Jakarta, kedua punya kedekatan dengan presiden, ketiga mempunyai komunikasi baik dengan legislatif.
"Tapi kalau merujuk kriteria yang saya sebutkan tadi itu pandangan saya saya kira yang paling dekat itu Heru Budi Hartono," tuturnya.***