Mulai Hari ini, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 9 Mei 2022, 08:36 WIB
13 Ruas jalan di DKI Jakarta yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin, 9 Mei 2022 atau setelah libur Lebaran.
13 Ruas jalan di DKI Jakarta yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin, 9 Mei 2022 atau setelah libur Lebaran. /Pixabay.com/Pandapotter

SEPUTAR CIBUBUR – Polda Metro Jaya Kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta mulai hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

Sistem ganjil genap ini diberlakukan seiring berakhirnya libur panjang Hari Idul Fitri. Untuk itu masyarakat diminta menyesuaikan diri saat berkendara di wilayah DKI Jakarta. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, libur panjang Hari Raya Idul Fitri sejak tanggal 29 April - 8 Mei 2022 telah usai.

Baca Juga: Jalur Wisata Puncak Hari Kedua Lebaran Diperkirakan Padat, Ingat Ganjil Genap Berlaku

Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap aturan tersebut akan kembali. 

Jika sesuai aturan kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00–10.00 WIB, dan pukul 16.00 - 21.00 WIB. 

"Bersamaan dengan berakhirnya libur bersama nasional, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa," kata Sambodo, Senin, 9 Mei 2022.

Lebih lanjut Sambodo mengatakan penerapan kembali sistem ganjil genap akan berlaku di 13 ruas jalan yang sebelumnya berlaku.

Baca Juga: Investasi Ilegal Sedot Rp117,5 triliun, Tokoh Masyarakat, Pemuka Agama dan Publik Figur Terlibat? 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x