Mulai Hari ini, Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta

- 9 Mei 2022, 08:36 WIB
13 Ruas jalan di DKI Jakarta yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin, 9 Mei 2022 atau setelah libur Lebaran.
13 Ruas jalan di DKI Jakarta yang kembali memberlakukan sistem ganjil genap mulai Senin, 9 Mei 2022 atau setelah libur Lebaran. /Pixabay.com/Pandapotter

"Masih tetap 13 ruas jalan," jelasnya. 

Untuk mengingatkan Kembali, berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap di DKI Jakarta:

1. Jalan M.H. Thamrin;

2. Jalan Jenderal Sudirman;

3. Jalan Sisingamangaraja;

4. Jalan Panglima Polim;

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

6. Jalan Tomang Raya;

7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

8. Jalan Gatot Subroto;

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah