Jokowi Tanggapi Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam Polri, Sebut Soal Proses Hukum

- 13 Juli 2022, 08:23 WIB
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi)
Presiden Joko Widodo. (Foto: Instagram Jokowi) /

SEPUTAR CIBUBUR - Terjadi kasus penembakan antara anggota Polisi.

Kasus Polisi menembak Polisi terjadi di rumah dina Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Terhadap kasus tersebut, Presiden Jokowi pun ikut buka suara.

Baca Juga: Antara Kenyataan dan Janji Mendag Zulkifli Hasan, Ini Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart Sekarang

Markas Besar Polri membenarkan telah terjadi peristiwa penembakan antaranggota Polri di rumah dinas pejabat Polri di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menewaskan salah satu anggota yang bertugas di Propam Polri.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, peristiwa itu terjadi hari Jumat, 8 Juli 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB.

Penembakan terjadi antara Brigadir J yang bertugas di Propam Polri, dengan anggota berinisial Bharada E yang juga berada di rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Tak Hendaki Banyak Partai, Pengamat: Partai Baru Sebaiknya Tidak Langsung Ikut Pemilu

Menurut Ahmad Ramadhan, peristiwa dilatarbelakangi oleh pelecehan yang dialami oleh istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Yang jelas gini, Brigadir J itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam,” kata Ahmad Ramadhan.

Terhadap peristiwa tersebut, Presiden RI Joko Widodo meminta proses hukum dilakukan.

Baca Juga: 6 Jenis Judi Ini Pernah Berjaya di Indonesia, Hadiahnya Hingga Rp1 Miliar

"Ya, proses hukum harus dilakukan," ujar Presiden secara singkat di sela kunjungan kerjanya di Subang, Jawa Barat, Selasa, 12 Juli 2022. ***

 

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x