Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa Meminta Jangan Ada Keraguan Memproses Anggota yang Melanggar Aturan

- 22 Juli 2022, 16:38 WIB
Tak Main-Main, Panglima TNI Beri Pesan Tegas Terkait Anggota yang Melanggar Aturan. Potret Andika Perkasa
Tak Main-Main, Panglima TNI Beri Pesan Tegas Terkait Anggota yang Melanggar Aturan. Potret Andika Perkasa /Ryohan B/Koran Jakarta

SEPUTAR CIBUBUR -  Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meminta jangan ada keraguan sedikit pun dalam melakukan proses hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melanggar aturan perundangundangan, apalagi bila telah terbukti melakukan penganiayaan.

“Saya ingin tidak ada keraguan sedikit pun. Kalau ada pihak (TNI) yang terkait, buka saja.

Tidak usah ragu-ragu,” kata Andika Perkasa yang dipantau dari kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Peringatan! Mantan Panglima TNI, Tegaskan akan Berantas Mafia Tanah Sampai ke Akarnya

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam pertemuan rutin Tim Internal Hukum TNI.

Melalui rapat tersebut, Panglima TNI mengatakan bahwa ia akan terus mengawal perkembangan proses hukum yang berlangsung di lingkungan TNI.

Dalam rapat tersebut, Andika Perkasa mendengarkan keseluruhan perkara hukum yang
disampaikan oleh Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme.

Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Soroti Kasus Hukum Yang Terjadi di Lingkungan TNI

Persoalan transparansi menjadi perhatian utama Panglima TNI dalam setiap kasus yang terjadi.

Salah satu kasus yang menuai perhatian Andika Perkasa adalah kasus penganiayaan anggota TNI yang mengakibatkan korban meninggal.

“Ini sudah masuk proses hukum. Sampaikan bahwa ini adalah salah satu concern (keprihatinan) saya. Semua pasal yang relevan harus masuk,” ucapnya.

Baca Juga: Sah! Akhirnya Panglima TNI Tunjuk Mayjen Maruli Simanjuntak Jadi Pangkostrad

Dengan tegas, Andika Perkasa memberi arahan kepada pihak TNI, khususnya Oditurat Militer
untuk selalu teliti dalam menjalankan proses hukum, memastikan seluruh pasal yang relevan
masuk ke dalam penuntutan sehingga yang berkaitan mendapatkan hukuman maksimal.

Selain itu, Panglima TNI akan memberikan sanksi dengan mencopot status keanggotaannya
sebagai satuan TNI.

“Semua pasal yang relevan jangan sampai tidak ada. Ini ada korban tewas, jangan main-main,” ucap Andika.***

Editor: Danny tarigan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah