Hari ini Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan sebagai Saksi Kasus 'Polisi Tembak Polisi'

- 4 Agustus 2022, 08:50 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa penyidik.
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo akan diperiksa penyidik. /polri.go.id/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022, pukul 10.00 WIB.

“(Pemeriksaan) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam.

Dalam perkara ini, kata Andi, pihaknya telah memeriksa sebanyak 42 saksi termasuk di dalamnya ahli-ahli seperti ahli biologi kimia, forensik, kedokteran forensik, dan laboratorium forensik.

Baca Juga: Irsus Polri Dipastikan Periksa Semua Pihak yang Terkait Kasus Tewasnya Brigadir Yosua

Dari 42 saksi yang diperiksa itu, lanjut Andi, sudah termasuk 11 saksi dari pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan tujuh ajudan Ferdy Sambo, salah satunya Bharada E yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, di antara para saksi yang telah diperiksa belum termasuk istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC.

“Sampai saat ini untuk Ibu PC masih belum bisa dilakukan pemeriksaan,” ujar Andi.

Baca Juga: Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terbuka Adanya Tersangka Lain

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu, yang menewaskan Brigadir J.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi.

Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online

Pasal 338 yang disangkakan terhadap Bharada E tentang pembunuhan. Saat ditanyakan tembak menembak yang dilakukan Bharada apakah untuk bela diri seperti yang disampaikan awal kasus bergulir, jenderal bintang dua itu menegaskan tidak terkait dengan bela diri.

“Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP , jadi bukan beladiri,” kata Andi. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x