SEPUTAR CIBUBUR - Setelah hampir sebulan akhirnya Polri mengumumkan satu orang tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Bridagir, yaitu Bharada E yang dikenai pasal 338 KUHP.
"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 3 Juli 2022.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan langsung menangkap Bharada E.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Menegaskan Bahwa Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik
Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.