Polri Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terbuka Adanya Tersangka Lain

- 4 Agustus 2022, 08:19 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, terkait Bharada E. Tangkapan layar.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam, terkait Bharada E. Tangkapan layar. /ANTARA/Laily Rahmawaty/

SEPUTAR CIBUBUR - Setelah hampir sebulan akhirnya Polri mengumumkan satu orang tersangka kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat atau Bridagir, yaitu Bharada E yang dikenai pasal 338 KUHP.

"Terbukti untuk Bharada E pasal 338 sesuai laporan dari pihak keluarga Brigadir J," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 3 Juli 2022.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, polisi akan langsung menangkap Bharada E.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J, Presiden Jokowi Minta Kasus Ini Dibuka ke Publik dan Tak Ada Yang Disembunyikan

Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Menegaskan Bahwa Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x