Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.
Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya.
Baca Juga: Kompolnas Minta Klarifikasi Polri Terkait Status Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," tuturnya.
Andi Rian mengatakan, Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.
Baca Juga: Catat, Kominfo Tutup Lebih dari 400 Platforum Judi Online Setiap Hari
Menurut Andi, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan.
Penyidik, lanjutnya, tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Itu artinya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.
"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya. ***