SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan sejak 2018 hingga 31 Juli 2022, pihaknya telah memblokir 552.645 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform digital.
Itu berarti setidaknya 410 konten judi online yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia per harinya ditutup Kominfo.
"Rata rata konten judi online yang ditangani atau diblokir sepanjang Januari-Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan atau 410 konten setiap hari dan setiap hari juga ada banyak konten-konten perjudian yang muncul kembali," kata Menteri Johnny dalam konferensi pers, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Tegaskan Sanksi Pidana, MPR Minta Masyarakat Jangan Main-main dengan Judi Online
Terbaru, Kemenkominfo telah memblokir 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online.
Johnny mengatakan bahwa situs ataupun aplikasi online yang mengandung unsur perjudian setelah dilakukan verifikasi, klarifikasi dan klasifikasi akan dilakukan pemutusan akses secara tegas.
"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa 2 Agustus 2022," ujar Johnny.
Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online
Dia menegaskan kebijakan tersebut menunjukkan komitmen kuat Kemenkominfo terhadap pemberantasan judi online.