SEPUTAR CIBUBUR -Pemerintah menjajaki peluang untuk menarik pajak dari permainan judi online baik terhadap transaksi maupun perusahaannya.
"Seharusnya bisa dipungut pajak dari situs permainan judi online. Tinggal nanti kita cek dari sisi regulasi," jelas Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dalam media briefing di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa 2 Juli 2022.
Hal tersebut, kata Yustinus juga berlaku bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang sudah mendaftar, termasuk 10 platform yang diduga sebagai judi online.
Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online
Secara prinsip, kata Yustinus, PSE dalam lingkup privat yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dapat menjadi sumber informasi bagi Ditjen Pajak.
"Jika terdaftar, seharusnya memenuhi syarat sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak). Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai objek pajak," jelas Yustinus.
Disisi lain, maraknya situs judi online menjadi peluang bagi Polri untuk mengendus tindak pidana perjudian, jika terbukti melanggar hukum.
Baca Juga: Tegaskan Sanksi Pidana, MPR Minta Masyarakat Jangan Main-main dengan Judi Online
"Ini sebenarnya kesempatan bagi Polri untuk bisa masuk kalau itu terkait dengan judi. Itu kan bisa terlibat dalam hal ini. Misalnya, secara regulasi tidak boleh, nah Polri kan harus masuk," ujar Yustinus.