Tegaskan Sanksi Pidana, MPR Minta Masyarakat Jangan Main-main dengan Judi Online

- 4 Agustus 2022, 05:53 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan tentang bahaya serta sanksi pidana yang dapat diberlakukan baik pemain dan penyelenggara judi online.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan tentang bahaya serta sanksi pidana yang dapat diberlakukan baik pemain dan penyelenggara judi online. /Pixabay/Diegoattorney

SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengingatkan tentang bahaya serta sanksi pidana yang dapat diberlakukan baik pemain dan penyelenggara judi online.

HNW, sapaan akrab Hidayat, menegaskan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Larangan tersebut, kata HNW disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Judi Online Marak, Hidayat Nur Wahid: Kominfo Tidak Tegas

Tidak hanya itu, sebelumnya Kabareskrim Polri juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.

HNW juga mengingatkan Keenkominfo harus tegas melarang situs judi online dan akan segera menutup yang ada. Bahkan Menkominfo harus mampu pengelola judi onlie ke ranah hukum.

Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.

 Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online

“Bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR RI," lanjut HNW.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x