SEPUTAR CIBUBUR - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) tidak tegas dalam soal judi online.
Pasalnya, ke 15 platform perjudian online baru diblokir setelah mendapat kritik pedas masyarakat. Bahkan Hidayat Nur Wahid menyesalkan pernyataan Dirjen di Kemenkominfo yang menyebut bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.
Baca Juga: Judi Online Marak, Pemerintah Jajaki Peluang Tarik Pajak
"Ini Pernyataan aneh. Sesuai ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 pasal 1 ayat 3 adalah negara hukum. Negara hadir untuk menegakkan hukum. Tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti munculnya situs judi online,” kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurut Hidayat Nur Wahid judi merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Seharusnya, sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online.
“Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online," papar Hidayat.
HNW, sapaan akrab Hidayat, menegaskan Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca Juga: Menkominfo Jawab Tudingan Deddy Corbuzier Tentang Orang Kuat di Judi Online
Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.