HNW juga meminta agar Kementerian Agama, KemenPPPA, dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online.
Sebab hal tersebut bisa menjadi masalah sosial dan keagamaan serta sangat berdampak pada anak-anak.
Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT, serta kejahatan lokal lainnya di Indonesia. ***