Ngeri-ngeri Sedap, Roy Suryo Terancam Hukum 6 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

- 7 Agustus 2022, 12:41 WIB
Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur
Roy Suryo (tengah) ditetapkan jadi tersangka kasus stupa Candi Borobudur /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

SEPUTAR CIBUBUR - Terkait dugaan kasus ujaran kebencian bernuansa SARA, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terancam enam tahun penjara dari sangkaan Pasal yang menjeratnya.

Sejak Jumat, 5 Agustus 2022, Roy Suryo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Juli 2022 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan, penyidik menjerat Roy Suryo dengan beberapa Pasal berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Baca Juga: Roy Suryo Akhirnya Ditahan Terkait Unggahan Meme Stupa Candi Borobudur

Dalam hal ini ancaman penjara paling tinggi selama enam tahun.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," tutur Zulpan, di Jakarta.

Selain itu, Roy Suryo terancam melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.

Baca Juga: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo Akan Dilakukan Pemanggilan Kembali Oleh Kepolisian

Ketiga yakni Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah