Ferdy Sambo Copot Kamera CCTV, Mahfud MD Sebut Bisa Dipidana dan Keamanan Bharada E Harus Dijamin

- 8 Agustus 2022, 11:49 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.*
Menko Polhukam, Mahfud MD Menilai, Pencopotan CCTV oleh Ferdy Sambo, Bisa Masuk Ranah Pidana.* /Instagram/@mohmahfudmd/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, pencopotan kamera pengawas atau CCTV oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bisa dipidana.

"Pencopotan CCTV itu bisa masuk ranah etik dan bisa masuk ranah pidana. Bisa masuk dua-duanya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu, 7 Agustus 2022.

Menurut dia, Ferdy Sambo tidak hanya melakukan pelanggaran etik, namun bisa dikenakan pidana.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Menegaskan Bahwa Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J Boleh Dibuka ke Publik

"Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik, karena tidak cermat atau tidak profesional. Namun, sekaligus juga bisa pelanggaran pidana karena 'obstraction of justice' dan lain-lain," ujar Mahfud.

Dia menambahkan, sanksi pelanggaran etik dengan pelanggaran pidana berbeda. Kalau pelanggaran etik hanya diusut Komisi Disiplin dengan sanksi bisa dikenakan adalah pemecatan, penurunan pangkat, teguran dan lainnya.

Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya berupa sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, pidana seumur hidup, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain.

Baca Juga: Penembakan Antar Anggota Polisi, Mahfud MD Sebut Kredibilitas Polri dan Pemerintah Jadi Taruhan

 

Justice Collaborator 

Di lain sisi, Mahfud MD mengatakan Polri harus dapat menjamin keamanan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Tak hanya Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga wajib melindungi Bharada E jika telah menjadi Justice Collaborator untuk kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahfud menegaskan, jika Bharada E tidak mendapatkan jaminan keamanan, maka hal itu akan mencoreng nama baik dua lembaga negara tersebut.

Baca Juga: Ajudan istri Ferdy Sambo, Brigadir RR Ditersangkakan Setelah Ditemukan Dua Alat Bukti

"Kalau misal Bharada E tidak aman, dua lembaga negara akan sangat tercoreng," kata Mahfud dalam wawancara di sebuah stasiun TV, kemarin.

"Satu Polri yang tidak bisa menjaga keamanan Bharada E yang posisinya sekarang. Kedua LPSK."

Sementara itu, Mahfud juga menyambut baik keputusan Bharada E yang siap menjadi Justice Collaborator.

Mahfud menilai langkah tersebut menyatakan bahwa Bharada E menyadari dia bukanlah pelaku utama dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J itu.

Baca Juga: Serikat Pekerja Utamakan Hubungan Industrial Pancasila

"Bharada E mengatakan siap menjadi Justice Collaborator. Itu artinya apa? Artinya dia menyadari bahwa dia bukan pelaku utama. Karena Justice Collaborator itu adalah orang yang membantu bukan pelaku utamanya." ***

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah