Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya
Baca Juga: UU HAM Mendesak Direvisi, Ini Alasannya
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gerebek Pengelola Situs Judi Online di PIK, Jakarta Utara
Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana
“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***