SEPUTAR CIBUBUR - Polisi Surabaya belakangan ini gencar memburu para penjual chip domino. Polisi menilai, jual chip domino tergolong perjudian dan mengandung unsur pidana. Namun, para penjual chip domino di sekitar Surabaya dan Gresik menilai, tindakan polisi seakan mencari-cari kesalahan pemain kecil.
Padahal sampai saat ini chip domino bebas diperjual belikan secara online di situs belanja online seperti Shopee, Lazada dan Bukalapak(Lihat Gambar).
"Kalau memang melanggar hukum, aplikasinya ditutup aja! Jangan yang ditangkapi penjual kecil kayak saya. Jangan beraninya menangkap orang-orang kecil. Itu yang jualan online banyak," kata EN warga Gresik, salah satu pedagang warung kopi yang juga menjual chip domino
Baca Juga: Aliran Dana Ferdy Sambo Diduga Mengalir ke Para Ajudan, PPATK Siap Telusuri
Pedagang kopi ini kurang memahami permainan di aplikasi Domino. Yang ia tahu, ketika permainan ini lagi ngetrend, banyak pelanggan yang bermain slot Domino di warung kopinya.
Menurutnya banyak pelanggan warung kopinya menanyakan apakah menjual chip domino di tempatnya. Saat ini karena ia belum berjualan pelanggannya pergi ke tempat lain atau ada juga yang membeli secara online.
Melihat peluang itu maka EN pemilik warung kopi ini berinisiatif untuk menjual chip di warkop miliknya. Lalu ia membeli chip dari pemain yang menang dengan harga sebesar Rp 55.000 yang lalu dijualnya dengan harga Rp 60 ribu. Selain mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.000, para pemain yang kehabisan chip bisa membeli di warung tersebut.
EN menjelaskan kalau ia berjualan chip semata mata untuk menunjang ramainya warung kopinya. Karena setelah ia berjualan chip banyak pemain yang datang ke warungnya untuk membeli chip dan juga nongkrong dan membeli kopinya.