Bos Besar Judi Online Surabaya Omzet Miliaran Ditangkap, Crazy Rich Terseret?

- 22 Agustus 2022, 10:26 WIB
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur,  Kamis (7/7/2022) malam.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (kanan) berada di lokasi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. /Syaiful Arif/ANTARA FOTO

 

SEPUTAR CIBUBUR - Jajaran Polda Jawa Timur (Jatim)  berhasil meringkus 7 orang pelaku yang tergabung dalam jaringan judi online di Jawa Timur.

Mereka terdiri dari pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, sindikat judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

 Baca Juga: Jaringan Judi Slot Online Gacor Terbesar di Kamboja, Dibongkar Polda Jateng

Baca Juga: Judi Online Disikat Habis, Bettor Ramalkan Kakek Zeus Bakal 'Wafat'

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.

"Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," kata Niko, Minggu 21 Agustus 2022.

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya.

Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x