SEPUTAR CIBUBUR - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menjelaskan terkait penangkapan Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M Fajar.
Menurut Fadil, keduanya diamankan lantaran buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. Bukan terkait kasus narkoba.
"Tidak benar karena narkoba. Tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," terangnya kepada awak media, Rabu 31 Agustus 2022.
Baca Juga: Berangus Kode 303 Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri
Meski begitu, Fadil belum membeberkan lebih detail perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh keduanya.
Fadil hanya menyebut mereka masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik," tuturnya.
Fadil melanjutkan, keduanya belum dicopot dari jabatannya masing-masing. Alasannya, proses pemeriksaan masih berlangsung.