Berangus Kode 303 Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri

- 1 September 2022, 21:07 WIB
Ilustrasi judi online; Berangus Kode 303 Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri
Ilustrasi judi online; Berangus Kode 303 Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Ditangkap Mabes Polri /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR - Kode 303 judi online dan judi darat sedang gencar 'diberangus' seluruh Polda di Indonesia.

Seperti diketahui Kapolri dengan tegas telah memerintahkan Kabareskrim untuk menindak tegas dan menyikat habis segala bentuk perjudian, baik judi online seperti slot online, togel online dan sejenisnya tanpa pandang bulu dan akan menindak tegas bagi oknum yang 'membekingi' kode 303.

Atas instruksi dari Kapolri dalam 'berangus' kode 303 judi online, Biro Paminal Divisi Propam Polri baru saja menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar lantaran terkait kasus penyalahgunaan wewenang dalam menindak kasus judi online.

Baca Juga: Kalah Banyak, Ananta Rispo Siap Bongkar Oknum Judi Online

Penangkapan AKP M Fajar itu dibenarkan oleh Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono.

"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis, 1 September 2022.

Namun dia belum bisa merinci mengenai hasil pemeriksaan terhadap AKP M Fajar tersebut terkait kasus judi online itu.

Baca Juga: Polda Jabar 'Hantam' Habis Judi Online Hingga Judi Konvensional, Jabar Steril Perjudian Adalah Harga Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan kepada jajarannya untuk menindak tegas aktivitas judi online maupun konvensional.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x