SEPUTAR CIBUBUR - Dinilai makin meresahkan masyarakat, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia meminta memblokir situs-situs yang mengandung unsur judi online.
"Polda Aceh sudah menyurati Kemenkominfo untuk memblokir situs permainan judi, seperti aplikasi Higgs Domino," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, di Banda Aceh, Senin, 5 September 2022.
Menurut dia, praktik judi daring atau online, khususnya permainan Higgs Domino makin marak di provinsi ujung barat Indonesia tersebut.
Baca Juga: Sloter Harus Tahu! Judi Slot Online Free Spin dan Banjir Scater Ternyata Bagian dari Taktik Bandar
Polda Aceh dan jajaran, kata Kombes Winardy, juga menggencarkan sosialisasi, edukasi, dan penindakan agar perjudian online tersebut hilang di provinsi yang menerapkan syariat Islam tersebut.
"Permintaan pemblokiran permainan Higgs Domino tersebut merupakan upaya preemtif kepolisian dalam mencegah perjudian," kata Kombes Winardy menyebutkan.
Apalagi, katanya pula, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah menyatakan dalam fatwanya bahwa permainan Higgs Domino masuk kategori judi online atau maisir yang membuat para pemainnya ketagihan.
Baca Juga: Deddy Corbuzier dan Roy Shakti Setuju Jika Judi Online Dilegalkan Seperti SDSB Dulu
Dalam fatwa tersebut jelas disebutkan bahwa judi online atau permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain, melalui media internet dan media sosial, hukumnya haram.