Pemilu 2024, Penentuan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Berdasarkan Pengundian

- 22 September 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024; Pemilu 2024, Penentuan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Berdasarkan Pengundian
Ilustrasi Pemilu 2024; Pemilu 2024, Penentuan Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Berdasarkan Pengundian /

SEPUTAR CIBUBUR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Khususnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU).

Hal itu juga berkenaan penentuan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Menegaskan ASN Untuk Bersikap Netral Pada Pemilu 2024

Idham kembali menuturkan, penentuan nomor urut parpol itu merujuk aturan yang ada. Maka akan berdasarkan pengundian.

“Dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2022. Di mana penomorurutan parpol atau party numbering berdasarkan hasil pengundian,” jelas Idham kepada awak media, Rabu 21 September 2022.

Adapun Pasal 179 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan penetapan nomor urut parpol sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka, yang dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.

Baca Juga: Menjelang Pemilu 2024, Mantan Maling Uang Rakyat Juga Ikut Siap-Siap Menjadi Caleg 2024 Karena Diperbolehkan

Selanjutnya, Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 menyebutkan, pada ayat (1) KPU melakukan pengundian nomor urut Parpol peserta Pemilu dalam rapat pleno terbuka. Ayat (2) menyatakan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh Pengurus Partai Politik peserta Pemilu tingkat pusat dan Bawaslu.

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x