Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang, Dirut LIB Pernah Jadi Terlapor Kasus Judi

- 6 Oktober 2022, 21:51 WIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB
Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. /Dok. PT LIB /

SEPUTAR CIBUBUR - Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita menjadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Terungkap, sebelumnya Akhmad sempat menjadi terlapor di kasus rumah judi.

Diketahui, ratusan orang menjadi korban dalam tragedi kerusuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.

 Baca Juga: Soal Isu Nikah Siri Ferdy Sambo, Gilbert Lumoindong: 'Ga Mungkin Orang Selingkuh Cari Pendeta'

Mulanya, Bareskrim Polri meminta kepada pelapor sponsor rumah judi di klub sepak bola Indonesia, Rio Johan Putra untuk mengubah subjek yang dilaporkannya.

Pasalnya, terlapor dalam mengampanyekan pelegalan judi tersebut tidak boleh korporasi melainkan harus perorangan.

Dengan begitu, terlapor dalam laporan polisi bernomor: LP/B/0473/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri mengalami perubahan. Sebelumnya terlapor adalah PSSI, PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) dan tiga klub liga 1 masing-masing Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC.

 Baca Juga: Mantan Anggota Benarkan Konsorsium 303 Tarik Upeti Judi Online

"Setelah dilakukan perbaikan oleh Bareskrim Polri, terlapornya adalah Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum PSSI, Akhmad Hadian Lukita sebagai Direktur PT LIB. Sementara untuk klub yakni atas nama Bimo Wirjasoekarto selalu Ketua Persikabo 1973, Alamsyah Satyanegara Sukawijaya sebagai CEO PSIS, dan Gilang Widya Pramana selalu Presiden Arema FC," ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Agustus 2022.

Pelapor telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022, dalam melaporkan rumah judi dan pelegalan judi melalui promosi di klub sepak bola Indonesia itu.

"Dugaan tindak pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHP," jelas Sugeng.

 Baca Juga: Sistem Kartu Baru, Bikin Antrian Panjang di Halte Busway Cibubur Junction

Oleh karena itu, IPW yang ikut mendampingi pelapor ke Bareskrim Polri, berharap pelegalan judi di Indonesia melalui klub sepak bola harus diusut secara tuntas dan terang benderang.

Pasalnya, judi sebagai penyakit masyarakat masih dilarang oleh Pasal 303 KUHP, UU 7/1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan UU 7/1974.

Kini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pascakericuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

 Baca Juga: Hati-hati! Banyak BPKB Palsu, ini Saran Polisi Sebelum Beli Kendaraan Bermotor Bekas

"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Malang, Kamis 6 Oktober 2022.

Dikatakan Sigit, keenam tersangka tersebut yaitu Direktur Utama PT LIB AHL (Akhmad Hadian Lukita, ketua pelaksana pertandingan dengan inisial AH (Abdul Haris), security officer dengan inisial SS, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Anggota Brimob Polda Jawa Timur dengan inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.***

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah