SEPUTAR CIBUBUR - Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menyita aset milik bos judi online di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin, 17 Oktober 2022. Aset tersebut berupa lima rumah toko (ruko) milik A alias J.
Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tertanggal 14 Oktober 2022.
Menurut Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, ruko ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi.
“Iya, dugaan hasil pencucian uang dari bisnis judi online,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah, Senin, 17 Oktober 2022.
Baca Juga: Berhasil Tangkap Bandar Judi Online Apin BK di Luar Negeri, ini Pujian Mahfud ke Kapolri
Penyitaan pertama terhadap tiga bangunan yang sebelumnya disewakan menjadi minimarket. Kemudian berlanjut ke aset yang sebelumnya dijadikan showroom mobil.
Polisi menyebut taksiran harga lima ruko tingkat tiga bangunan yang disita hari ini mencapai Rp 20 Miliar.
“Hari ini kegiatan kita di 2 lokasi dengan nilai 20 Miliar.”
Baca Juga: Jaringan Judi Online Apin BK Jadi Atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo