SEPUTAR CIBUBUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur menerbitkan surat keputusan (SK) status tanggap darurat bencana pasca gempa bumi bermagnitudo (M) 5,6 mengguncang wilayahnya Senin 21 November 2022. Status ini berlaku selama 30 hari ke depan.
Surat keputusan yang langsung ditandatangani oleh Bupati Cianjur Herman Suherman ini menetapkan status tanggap darurat gempa mulai 21 November hingga 20 Desember 2022.
Pemutakhiran data sementara yang berhasil dihimpun, untuk wilayah Kabupaten Cianjur, korban meninggal dunia 62 jiwa, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan.
Baca Juga: Siang ini Gempa Susulan Cukup Kuat Kembali Terasa di Cugenang Kabupaten Cianjur
Untuk wilayah Kabupaten Bandung satu orang alami luka sedang dan satu kepala keluarga/lima jiwa terdampak.
Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, delapan diantaranya mengungsi, tercatat satu orang luka berat dan sembilan orang luka ringan. Dilaporlan 641 unit rumah alami kerusakan.
Sementara itu Kabupaten Bogor dilaporkan sebanyak 19 KK / 78 jiwa terdampak, empat diantaranya mengungsi dan dua orang alami luka ringan. Lima belas unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang.
Baca Juga: DPR Justru Bikin Guyonan Ga Lucu Saat Terjadi Gempa Cianjur
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak. ***