SEPUTAR CIBUBUR - PT Reasuransi Maipark Indonesia memperkirakan potensi kerugian akibat gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat mencapai Rp38,4 triliun.
Menurut Direktur Teknik Maipark Heddy Agus Pritasa, sehari setelah gempa bumi di Cianjur, Maipark memberikan edaran ke semua perusahaan asuransi atau ceding companies untuk mendata aset nasabah yang mengalami kerusakan.
Potensi klaim yang harus dibayarkan perusahaan asuransi umum terhadap peristiwa gempa bumi di Cianjur, Jawa Barat, mencapai Rp 38,4 triliun.
Baca Juga: Ramalan Bintang Sagitarius dan Capricorn Kamis 24 November 2022: Kemampuan Anda Diragukan
Nilai itu dicatatkan dari portofolio di wilayah dengan intensitas kerugian ringan hingga sedang.
Menurut Heddy Agus Pritasa, Maipark mengeluarkan data mengenai eksposur dan potensi klaim menyangkut gempa bumi di seluruh Indonesia.
Khusus di peristiwa di Cianjur, gempa bumi dengan magnitudo (M) sebesar 5,6 dicatatkan berada di level III-VII Modified Mercalli Intensity (MMI).
Dalam hal ini, kerusakan akibat gempa yang biasanya menjadi klaim terjadi di level VI dan VII.
Baca Juga: Buka Konstruksi Indonesia 2022, Menteri Basuki Ajak Pelaku Konstruksi Gunakan Produk Dalam Negeri