SEPUTAR CIBUBUR-Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal, 30 Desember 2022.
Perppu diundangkan pada hari yang sama diumumkan terdiri dari 186 pasal yang tertuang dalam 737 halaman.
Sedangkan penjelasan tertuang dalam 380 halaman dengan totol keseluruhan 1.117 halaman.
Peraturan ini bertujuan mengisi kekosongan hukum seiring UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021.
Baca Juga: Prodia Jalin Kerja Sama dengan PB IDI untuk Ini
Berdasarkan salinan Perppu setidaknya terdapat 75 undang-undang yang terdampak Perppu omnibus law ini baik penghapusan sejumlah pasal, penambahan ataupun perubuahan isi aturan. Mulai dari UU Tata Ruang, Ketenagakerjaan, BPJS, perbankan syariah, hingga aturan soal investasi.
Berikut daftar 75 undang-undang terdampak Perppu Cipta Kerja:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14