SEPUTAR CIBUBUR-Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun hingga 3 tahun pidana penjara terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
Menurut Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi, terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, terdakwa Master Parulian Tumanggor, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, dan terdakwa Stanley MA tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana di Dakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Primer
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Liliek Prisbawono Adi saat membacakan amar putusan terhadap lima terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 4 Januari 2023
Baca Juga: Hengkang ke Al Nassr, Cristiano Ronaldo Jadi Pemain dengan Gaji Termahal
Liliek Prisbawono mengatakan, terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis dengan masa tahanan penjara paling lama, yakni 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta.
Kemudian, Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
Sementara, terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta rupiah.
Baca Juga: Hakim Ketua Kasus Pembunuhan Berencana Brigadi J Datangi Bekas Rumah Dinas dan Pribadi Ferdy Sambo
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejagung menuntut kelima terdakwa perkara dugaan korupsi minyak goreng untuk dijatuhi hukuman berbeda mulai dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.